Tegas, Brigjen Djoko Sebut Andre & Nurohman Terancam Hukuman Mati
Rabu, 23 Februari 2022 – 17:56 WIB

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram dari Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)
Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)
Andre dan Nurohman mengaku diupah Rp 10 juta dari seseorang yang masih buruan polisi. Keduanya pun terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai