Tegas, Brigjen Djoko Sebut Andre & Nurohman Terancam Hukuman Mati
Rabu, 23 Februari 2022 – 17:56 WIB
Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)
Andre dan Nurohman mengaku diupah Rp 10 juta dari seseorang yang masih buruan polisi. Keduanya pun terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap