Tegas, Bu Risma Berikan Sanksi untuk Kadispora
jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M Afghani Wardhana terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Surabaya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Kadispora sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 15 April 2020.
"Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Febriadhitya, Rabu (4/11).
Menurut dia, pengaturan tentang netralitas ASN sudah diatur dengan sangat jelas, tegas dan terperinci.
Hal itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," katanya.
Kepala Dispora Surabaya M Afghani Wardhana membenarkan bahwa sanksi yang dia terima itu terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Kota Surabaya, tepatnya di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Atas pelanggaran tersebut, Afghani mengaku sudah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M Afghani Wardhana.
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025