Tegas, Bupati Bekasi Tolak Usulan Perluasan TPAS Burangkeng

Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan Kabupaten Bekasi Edi Supriyadi mengatakan proses perluasan lahan TPA Burangkeng terbentur peraturan tata ruang.
"Tapi sejatinya Pemkab Bekasi telah memiliki solusi untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Burangkang," katanya.
BACA JUGA: Tutup Seluruh Tempat Pembuangan Sampah Liar
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi sudah ditentukan lokasi pembangunan daur ulang sampah di 23 kecamatan, namun titik pembangunan tempat daur ulang tersebut masih belum ditentukan hingga kini.
"Kami sudah pernah melakukan pembahasan dengan dinas terkait. Di mana ada 23 titik sebagai tempat daur ulang sampah. Jadi metodenya bagaimana cara mengurangi sampah ke TPA," kata Edi. (pradita kurniawan syah/ant/jpnn)
Eka mengaku telah memiliki konsep untuk mengurangi sampah yang ada di Kabupaten Bekasi, yakni dengan cara menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara di setiap desa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus