Tegas! Dinsos Aceh Mencoret Penerima Bansos Tak Layak, Bu Risma Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi pemerintah daerah dan dinas sosial Aceh yang mencoret penerima bantuan yang memang statusnya tidak layak.
Dengan status tidak layak, maka seseorang tidak lagi menerima bantuan sosial.
“Awalnya saya takut dan khawatir, karena banyak di daerah lain yang tidak berani mencoret penerima bansos yang memang sudah tidak layak menerima. Tetapi di sini saya bersyukur mereka berani,” ujar Mensos Risma dalam kunjungan kerja di Loka Darussa’adah, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Kamis (2/9).
Keberanian Dinas Sosial Aceh, sangat membantu meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
Bantuan sosial tepat sasaran menjadi perhatian penting Mensos Risma dalam setiap kunjungannya ke daerah.
Ketidaktepatan sasaran menimbulkan berbagai implikasi seperti mengusik rasa keadilan dan juga mengganggu ketertiban masyarakat. Seperti kasus di salah satu desa di Kabupaten Bolaang Mongondow dimana warga masyarakat berunjuk rasa ke kantor desa karena kepala desa menerima bansos.
Mensos kembali menekankan bahwa Pemda diberikan kewenangan oleh undang-undang (UU) untuk memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengatur kewenangan peran pemerintah daerah dalam proses pemutakhiran data.
Bu Risma mengapresiasi pemerintah daerah dan dinas sosial Aceh yang mencoret penerima bansos yang memang statusnya tidak layak.
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Kemensos Langsung Distribusikan Logistik
- Penasihat DWP Kemensos Beri Perhatian dan Dukungan Kepada Keluarga Pahlawan Nasional
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan