Tegas! Dinsos Aceh Mencoret Penerima Bansos Tak Layak, Bu Risma Merespons

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi pemerintah daerah dan dinas sosial Aceh yang mencoret penerima bantuan yang memang statusnya tidak layak.
Dengan status tidak layak, maka seseorang tidak lagi menerima bantuan sosial.
“Awalnya saya takut dan khawatir, karena banyak di daerah lain yang tidak berani mencoret penerima bansos yang memang sudah tidak layak menerima. Tetapi di sini saya bersyukur mereka berani,” ujar Mensos Risma dalam kunjungan kerja di Loka Darussa’adah, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Kamis (2/9).
Keberanian Dinas Sosial Aceh, sangat membantu meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
Bantuan sosial tepat sasaran menjadi perhatian penting Mensos Risma dalam setiap kunjungannya ke daerah.
Ketidaktepatan sasaran menimbulkan berbagai implikasi seperti mengusik rasa keadilan dan juga mengganggu ketertiban masyarakat. Seperti kasus di salah satu desa di Kabupaten Bolaang Mongondow dimana warga masyarakat berunjuk rasa ke kantor desa karena kepala desa menerima bansos.
Mensos kembali menekankan bahwa Pemda diberikan kewenangan oleh undang-undang (UU) untuk memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengatur kewenangan peran pemerintah daerah dalam proses pemutakhiran data.
Bu Risma mengapresiasi pemerintah daerah dan dinas sosial Aceh yang mencoret penerima bansos yang memang statusnya tidak layak.
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Dukung Sekolah Rakyat, Gubernur Sherly Tjoanda Siapkan Lahan 10 Hektare
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Bukber Pegawai Kemensos, Gus Ipul Serukan Solidaritas dan Kepedulian ke Sesama