Tegas! Gus Jazil Setuju Herry Wirawan Dihukum Kebiri

Guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung bernama Herry Wirawan diduga mencabuli 12 santriwati yang ada di sekolah tersebut.
Herry melakukan perbuatan biadab terhadap para korban di berbagai tempat pada rentang 2016 hingga 2021.
"Pelaku mencabuli korban di berbagai tempat, di pondok pesantren, hotel hingga apartemen di Kota Bandung," ujar Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).
Dia menjelaskan akibat perbuatan bejat pelaku, empat korban hamil dan empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.
Atas perbuatan terdakwa didakwa Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mengaku setuju dengan usulan hukuman kebiri bagi Herry Wirawan yang diduga memerkosa 12 santriwati. Pasalnya, tindakan terduga pelaku masuk kategori kejam.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- Sejumlah Guru Besar PTN-PTS Dukung Langkah Gus Jazil Dirikan Universitas Sunan Gresik
- Waketum PKB Sebut Tagar #KaburAjaDulu Harus Direspons dengan Bijaksana
- Ricuh Razman vs Hotman di Sidang, Gus Jazil Desak Evaluasi Keamanan Pengadilan
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Gus Jazil Apresiasi Pembentukan Majelis Kridatama Pancasila, Ini Pesan dan Harapannya
- Dianugerahi Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Jokowi, Gus Jazil: Alhamdulillah