Tegas, Hakim Tolak Permintaan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq di Sidang
Senin, 04 Januari 2021 – 18:59 WIB

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin sidang perdana praperadilan yang diajukan M Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/1). Rizieq mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan. Foto : Ricardo
Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Selasa (5/1/2021) esok hari. Sidang tersebut beragendakan jawaban dari pihak termohon.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
"Untuk sidang selanjutnya, kami berikan kesempatan bagi para termohon besok jam 1," tutupnya. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Majelis hakim menolak permintaan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dalam persidangan gugatan praperadilan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas