Tegas, HNW Ingatkan Jokowi untuk Menolak Usulan Penundaan Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA mengkritik sikap Presiden Jokowi untuk mewujudkan komitmennya pada Konstitusi.
Presiden harus tegas menolak wacana penundaan pemilihan presiden (pilpres) dan perpanjangan masa jabatan.
Tujuannya, menyelematkan demokrasi. Sebab, usul penundaan pilpres dan perpanjangan masa jabatan presiden jelas-jelas menabrak konstitusi yang berlaku.
Usul penundaan pilpres, kata Hidayat, juga tidak sesuai dengan peraturan perundangan dalam keputusan bersama yang disepakati secara aklamasi pada 31 Januari 2022 oleh KPU bersama pemerintah, DPD, dan Bawaslu.
Pemilu dan pilpres akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
“Presiden Jokowi menegaskan dirinya mematuhi konstitusi dengan melaksanakan peraturan perundangan dalam bentuk kesepakatan antara KPU, pemerintah, dan DPR pada 31 Januari 2022,'' ujarnya.
Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sehingga tidak ada opsi penundaan pemilu.
HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mengatakan, Presiden Jokowi mendapat laporan bahwa usulan penundaan pemilu mendapat penolakan besar.
HNW mengkritisi sikap Presiden Jokowi yang dalam pernyataan terakhirnya malah menimbulkan kontroversi baru karena dinilai tidak tegas menolak wacana usulan penundaan pilpres
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- Ahmad Muzani Bertemu dengan Perdana Menteri Singapura, Ini yang Dibahas
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Wakil Ketua MPR: Kualitas Pendidikan Harus jadi Perhatian Semua Pihak
- Prabowo Selamatkan Sritex, Eddy Soerparno: Ini Bentuk Nyata Presiden