Tegas! Iluni UI Tolak Mantan Koruptor Jadi Caleg

Tegas! Iluni UI Tolak Mantan Koruptor Jadi Caleg
Iluni UI Tolak Mantan Koruptor Jadi Caleg. Foto: Iluni UI

Dia menambahkan, mantan koruptor tidak pantas menjadi anggota dewan karena sudah merampok uang rakyat.

“Pilihlah anggota atau pengurus parpol yang berkualitas dan berakhlak mulia untuk menjadi calon anggota DPR RI atau DPRD. Bukan mereka yang pernah merampok uang rakyat,” kata Arief.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iluni UI Andre Rahadian menilai langkah KPU sudah sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Pembentukan peraturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi caleg telah sesuai kewenangan.

Rujukannya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  Nomor 92/PUU-XIV/2016 pada Juli 2017 yang menyebutkan bahwa KPU merupakan lembaga independen.  

Dalam uji materi Pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memutuskan KPU tak terikat rapat konsultasi dengan pihak manapun saat menyusun Peraturan KPU (PKPU).

“Karena itu, kami berharap para pengurus parpol mematuhi peraturan yang dibuat KPU. Parpol sebaiknya tidak mencalonkan mantan napi korupsi. Jika parpol tidak puas, sebaiknya mengajukan judicial review atau menggungat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN jika peraturan KPU dianggap merugikan perorangan atau lembaga,” kata Andre. (jos/jpnn)


Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif (caleg).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News