Tegas! Iluni UI Tolak Mantan Koruptor Jadi Caleg
Dia menambahkan, mantan koruptor tidak pantas menjadi anggota dewan karena sudah merampok uang rakyat.
“Pilihlah anggota atau pengurus parpol yang berkualitas dan berakhlak mulia untuk menjadi calon anggota DPR RI atau DPRD. Bukan mereka yang pernah merampok uang rakyat,” kata Arief.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iluni UI Andre Rahadian menilai langkah KPU sudah sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Pembentukan peraturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi caleg telah sesuai kewenangan.
Rujukannya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016 pada Juli 2017 yang menyebutkan bahwa KPU merupakan lembaga independen.
Dalam uji materi Pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memutuskan KPU tak terikat rapat konsultasi dengan pihak manapun saat menyusun Peraturan KPU (PKPU).
“Karena itu, kami berharap para pengurus parpol mematuhi peraturan yang dibuat KPU. Parpol sebaiknya tidak mencalonkan mantan napi korupsi. Jika parpol tidak puas, sebaiknya mengajukan judicial review atau menggungat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN jika peraturan KPU dianggap merugikan perorangan atau lembaga,” kata Andre. (jos/jpnn)
Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif (caleg).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iluni FT Yakin Prof Heri Bawa UI Makin Berdaya Saing Global
- ILUNI UI Sebut Dana Abadi jadi Solusi Mendukung Pembiayaan Pendidikan Tinggi
- ILUNI UI Gaungkan Ruang Politik Sehat, Once Mekel Bilang Begini
- Konser Perayaan HUT ke-78 RI, Sejumlah Guru Besar UI Bacakan Puisi & Monolog
- ILUNI UI Suarakan Pentingnya Politik Anak Muda lewat 'Political Career'
- BNI-UI Half Marathon 2023 Janjikan Pengalaman Berlari di Lintasan Lebih Hijau & Steril