Tegas, Imigrasi Sulut Segera Mendeportasi 465 TKA Ilegal asal Tiongkok
jpnn.com, KOTAMOBAGU - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali terus melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan keimigrasian.
Sebagai contoh, Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu di Sulawesi Utara akan mendeportasi 465 tenaga kerja asing (TKA) asal Republik Rakyat Tiongkok yang bekerja di PT Conch North Sulawesi Cement. Pabrik yang menjadi tempat para TKA ilegal itu bekerja terletak di daerah Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulut Dodi Karnida mengatakan, pihaknya harus melakukan langkah tegas. “Karena belum tuntasnya perizinan pembangunan maupun operasionalnya,” ujarnya, Rabu (7/6).
Dodi menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bolmong pada Senin lalu (5/6) telah menyegel dan melarang PT Conch North Sulawesi Cement untuk beroperasi. Selain itu, Pemkab Bolmong pun telah berencana mengeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran bangunan PT Conch North Sulawesi Cement.
Pasalnya, bangunannya tanpa dilengkapo izin mendirikan bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksanaannya. Selanjutnya, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow memberikan kesempatan kepada PT. Conch North Sulawesi Cement untuk membongkar sendiri bangunan tanpa IMB dalam jangka waktu limahari.
“Setelah waktu tersebut terlampaui, pemkab akan meminta pihak ketiga untuk membongkar bangunan tak berizin itu dengan biaya yang dibebankan kepada pihak perusahaan,” tutur Dodi.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, Kanim Kotamobagu sebelumnya telah mendeportasi 6 dari 20 orang TKA asal RRT bekerja pada perusahaan subkontraktor di PT Conch. Pendeportasian dilakukan dari Bandara Sam Ratulangi-Manado ke Shianghai via Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (3/6.)
Dodi menjelaskan, Kanim Kotamobagu juga akan menyiapkan strategi khusus untuk mendeportasi 465 TKA ilegal asal Tiongkok. Sebab, mereka juga mengantongi surat Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dari Kanim Kotamobagu.
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali terus melakukan tindakan tegas terhadap
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD