Tegas, Imigrasi Sulut Segera Mendeportasi 465 TKA Ilegal asal Tiongkok
Rabu, 07 Juni 2017 – 23:59 WIB
Sebab surat ITAS dan ITK akan diterbitkan jika sudah mendapat rekomendasi surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja. Namun, bila TKA tersebut tidak dapat menunjukkan bukti ITAS dan ITK, Kanim Kotamobagu akan mendeportasi mereka.
Selain itu, kata Dodi, ratusan TKA yang bermasalah di Bolmong juga akan diboyong ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado yang memiliki kapasitas 100 orang. “Jika ditempatkan di Ruang Detensi Kanim Kotamobagu yang memiliki tempat terbatas, tentu akan menimbulkan masalah baru,” ujarnya.(adv/jpnn)
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali terus melakukan tindakan tegas terhadap
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD