Tegas! Ini Alasan Pemerintah Melakukan PSBB Hingga 25 Januari 2021

Tegas! Ini Alasan Pemerintah Melakukan PSBB Hingga 25 Januari 2021
Prof Wiku Adisasmito. Foto: diambil dari covid19goid

Pengetatan pun, kata Wiku, diharapkan menjadi jalan keluar menekan penularan COVID-19 dan menekan jumlah orang sakit.

"Kami harus melakukan pengetatan agar kasusnya terkendali dan tidak muncul korban dan bisa menjadi modal aktivitas sosial ekonomi ke depan," ungkap dia.

Sebelumnya, pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di Provinsi DKI dan 23 kota dan kabupaten.

PSBB ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan beberapa wilayah kota dan kabupaten yang ada," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (6/1). (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Wiku Adisasmito menyebutkan angka pertambahan kasus positif COVID-19 di Indonesia, cukup tinggi pada periode Desember 2020 dan Januari 2021. 


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News