Tegas, Ini Bukti Keseriusan Bea Cukai Memberantas Penyelundupan Barang Ilegal
jpnn.com, KOTABARU - Bea Cukai kembali membuktikan keseriusannya memberantas penyelundupan barang ilegal maupun peredaran barang kena cukai ilegal.
Bukti keseriusan itu ditunjukkan dengan kembali digelarnya pemusnahan terhadap barang-barang ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
Kali ini pemusnahan barang ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Kotabaru, Bea Cukai Madura, dan Bea Cukai Belawan.
Bea Cukai Kotabaru memusnahkan 364.348 batang rokok ilegal dan 70,12 liter minuman keras ilegal hasil penindakan dalam kurun waktu Desember 2020 hingga September 2022.
Dari rangkaian penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kotabaru, kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 171.360.940 dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 368.054.160.
Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Madura melakukan pemusnahan terhadap 11.711.409 batang rokok tanpa pita cukai dan 618,25 liter minuman keras ilegal.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang tersebut agar menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna atas barang-barang tersebut.
Di Sumatera Utara, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan petugas Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara yang bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah.
Bea Cukai di 3 wilayah ini kembali melaksanakan pemusnahan sebagai bukti keseriusan memberantas penyelundupan barang ilegal
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia