Tegas, Ini Bukti Keseriusan Kemnaker Berantas Pelaku Penempatan PMI Nonprosedural

Tegas, Ini Bukti Keseriusan Kemnaker Berantas Pelaku Penempatan PMI Nonprosedural
Tim dari Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Korwas PPNS Mabes Polri dan Kejaksaan Agung seusai menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI secara nonprosedural ke Kejari Cilacap, Rabu (16/3). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 menyerahkan tersangka berinisial DP dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu (16/3).

Tersangka DP merupakan Kepala Cabang P3MI PT FSS di Cilacap.

Penyerahan tersangka DP beserta barang buktinya dilakukan atas dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI secara nonprosedural atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang bekerja di negara Singapura.

Penempatan PMI secara nonprosedural dilakukan oleh DP, baik selaku Kacab P3MI PT FSS maupun perorangan.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menyatakan penyerahan tersangka ke Kejari hasil penyidikan PPNS Ketenagakerjaan ini merupakan wujud konkret Kemnaker yang serius dalam menegakan hukum khususnya dalam hal PPMI.

"Kemnaker tidak segan-segan untuk tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural," tegas Dirjen Haiyani.

Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menyampaikan penyerahan tersangka ke Kejari Cilacap dilakukan oleh timnya dengan didampingi oleh Korwas PPNS Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Menurut Yuli, perbuatan DP telah melanggar Pasal 83 jo. Pasal 68 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 86 huruf c jo. Pasal 72 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kemnaker menunjukkan bukti keseriusan memberantas pelaku penempatan PMI nonprosedural

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News