Tegas, Ini Bukti Keseriusan Kemnaker Berantas Pelaku Penempatan PMI Nonprosedural

Tegas, Ini Bukti Keseriusan Kemnaker Berantas Pelaku Penempatan PMI Nonprosedural
Tim dari Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Korwas PPNS Mabes Polri dan Kejaksaan Agung seusai menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI secara nonprosedural ke Kejari Cilacap, Rabu (16/3). Foto: Dokumentasi Kemnaker

"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 miliar," ucap Yuli. (mrk/jpnn)

Kemnaker menunjukkan bukti keseriusan memberantas pelaku penempatan PMI nonprosedural


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News