Tegas, Ini Bukti Keseriusan Kemnaker Berantas Pelaku Penempatan PMI Nonprosedural
Kamis, 17 Maret 2022 – 22:24 WIB

Tim dari Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Korwas PPNS Mabes Polri dan Kejaksaan Agung seusai menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI secara nonprosedural ke Kejari Cilacap, Rabu (16/3). Foto: Dokumentasi Kemnaker
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 miliar," ucap Yuli. (mrk/jpnn)
Kemnaker menunjukkan bukti keseriusan memberantas pelaku penempatan PMI nonprosedural
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini