Tegas Instruksi MenPAN-RB Rini soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Tak Tersisa
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini kembali menyampaikan komitmen pemerintah dalam menuntaskan masalah honorer sesuai tenggat waktu Desember 2024.
Menurut MenPAN-RB Rini, sesuai target pemerintah 1,7 juta honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat menjadi ASN dalam seleksi PPPK 2024.
Bagi honorer non-database dberikan kesempatan ikut seleksi PPPK 2024 untuk mengisi formasi PPPK penuh waktu kosong.
Jika kemudian formasi PPPK penuh waktu ternyata habis, mengingat usulan pemda minim, maka baik honorer database maupun non-database akan dialihkan ke PPPK paruh waktu.
Ketentuannya sebagaimana tertuang dalam KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024 untuk formasi teknis, KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024 untuk formasi guru, dan KepmenPAN-RB 349/2024 untuk tenaga kesehatan.
Untuk memperkuat komitmen pemerintah ini, MenPAN-RB Rini pada 12 Desember 2024 telah mengeluarkan surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Dalam surat tersebut diperintahkan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer.
"Pemerintah pusat maupun pemda harus tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK," tegas Menteri Rini, Minggu (15/12).
Tegas instruksi MenPAN-RB Rini Widyantini soal PPPK paruh waktu sehingga honorer tak tersisa
- Tes PPPK, 1.446 Honorer Berjuang & Bersaing
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Surat MenPAN-RB Selamatkan Nasib Honorer, Cukup Menggembirakan
- Dukung Peningkatan Kesejahteraan Guru, Anan Wijaya: Jangan Ada Lagi yang Mengojek
- Surat MenPAN-RB Rini Terbaru Terbit, Nasib Honorer di 2025 Selamat, Pemda Jangan Mbalelo
- Info Penting BKN untuk Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, Cukup Menggembirakan
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Masih Banyak, Semoga Semua Honorer Lulus, Analisis Ahli Begini