Tegas, Irjen Adang Ginanjar Minta Anggota Polda Sulbar Menjauhi Narkoba
jpnn.com - MAMUJU - Kapolda Sulawesi Barat Irjen R Adang Ginanjar memerintahkan aparat Polda Sulbar untuk menjauhi narkotika dan obat terlarang (narkoba).
Irjen Adang mengatakan bahwa apabila ada anggota terbukti secara hukum menggunakan narkoba, maka akan diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jauhi narkoba, karena jika terbukti menurut hukum, maka setiap aparat akan menanggung sanksi berat," kata Irjen Adang seusai melakukan apel pasukan Operasi Patuh Marano 2023 di Mamuju, Selasa (25/7).
Jenderal bintang dua itu berharap seluruh personel Polda Sulbar bekerja sesuai aturan, dan menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat.
"Minimal sayangi diri sendiri dan keluarga sehingga jangan sama sekali ada niat untuk bermain-main dengan barang haram tersebut," katanya.
Dia juga berpesan kepada para personel supaya jangan lupa untuk terus berdoa, agar segala urusan dan tugas yang diemban tetap dimudahkan, dan segala bencana dijauhkan.
Irjen Adang berharap seluruh personel dapat memperbaiki dan meningkatkan citra Polri, dengan melakukan respons yang lebih baik dan maksimal dalam menerima aduan masyarakat.
"Berikan respons yang baik dan komunikasikan permasalahan yang ada sehingga ada solusi yang bisa diberikan, dalam menerima aduan masyarakat, sinergi dan disiplin yang selama ini sudah dibangun tetap dipertahankan," katanya.
Irjen Adang Ginanjar mengingatkan personel Polda Sulbar menjauhi narkoba. Sanksi PTDH bakal diterapkan bagi yang terbukti terlibat narkoba.
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB