TEGAS! Ivan Haz Resmi Ditahan Polda Metro
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya resmi menahan anggota DPR-RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, Senin (29/2).
"Hari ini setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan FS alias IH. Maka tadi kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di kantornya.
Krishna melanjutkan, bahwa penyidik akan menggunakan pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk menjerat Ivan.
Menurut Krishna, Ivan sudah mengakui perbuatan tersebut.
"Jadi yang bersangkutan sudah mengakui perbuatan terhadap fakta yang kami sampaikan. Saya tadi sudah bicara langsung. Penahanan kami lakukan karena alasan objektif dimana terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mncukupi," ujarnya.
Seperti diketahui, Ivan sudah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantunya berinisial T (20) pada Jumat, (19/2) lalu. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan