Tegas, Jatim Sanksi ASN Liburan Keluar Kota Saat Imlek
Kamis, 11 Februari 2021 – 09:38 WIB

Kepala BKD Jatim Nur Kholis. (ANTARA/Fiqih Arfani)
SE MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2021 mencakup pembatasan perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili pada masa pandemi COVID-19.
Menurut surat edaran tersebut, selama libur Imlek 2021 para ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik.
ASN dan pegawai pemerintah yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BKD Jatim akan memberi sanksi tegas kepada ASN yang liburan di momen libur Hari Raya Imlek.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu