Tegas! Kajati Sumut Idianto Copot Oknum Jaksa Pemeras Guru SD
jpnn.com, MEDAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto mengambil langkah tegas terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Batubara.
Kajati Idianto telah mencopot jaksa berinisial EKT terkait dugaan memeras terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial S.
Dia menyampaikan oknum jaksa tersebut sudah diperiksa di Bidang Pengawasan Kejati Sumut
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejati Sumut telah mengambil langkah mengamankan oknum jaksa berinisial EKT tersebut, dan yang bersangkutan telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.
Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan inspeksi kasus terhadap oknum jaksa EKT.
Atas dasar surat perintah tersebut, pada Senin (15/5) akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa EKT, pihak pelapor, dan pihak-pihak terkait.
"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," tegas Idianto, Minggu (14/5).
Kajati mengungkapkan jika dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa jaksa tersebut terbukti melakukan kesalahan akan diberikan tindakan tegas.
Kajati Sumut Idianto mencopot EKT dari jabatannya sebagai jaksa di Kejari Batubara terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap seorang guru SD
- Survei Indikator Politik: Kejagung Paling Dipercaya Publik
- Yayasan Bakti Barito dan STiR Education Berdayakan Guru-Guru SD
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Madina, Kejati Sumut Tahan 6 Tersangka