Tegas, Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Baju Bekas Impor Online
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan patroli siber dan telah menghapus atau takedown 64.583 tautan berisi konten penjualan baju bekas impor melalui platform e-commerce.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, Kemendag akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan impor baju bekas.
Selain pengawasan langsung ke lapangan dan pemusnahan baju bekas impor, juga dilakukan patroli siber.
“Berdasarkan patroli siber yang dilakukan sejak Maret 2023, Kementerian Perdagangan telah bekerja sama dengan beberapa lokapasar (marketplace)untuk menghapus 64.497 iklan penjualan pakaian bekas asal impor secara elektronik. Selain itu, juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce,seperti Facebook dan Instagram,” ujar Moga melalui keterangan persnya Minggu (14/5).
Dia menambahkan Ditjen PTKN juga memblokir 5 situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor.
Sebanyak 28 ribu tautan dihapus dari Tokopedia, 6.468 tautan dari Bukalapak, 370 tautan dari Blibli dan 28.462 tautan dari Shopee.
Selanjutanya 300 tautan dari Lazada, 3.897 tautan dari TikTok Shop, 31 tautan dari Facebook, 23 tautan dari Instagram, dan 27 tautan dari TikTok Shop.
Moga juga memerinci situs ritel daring yang dihapus, meliputi Sophiest Thrift (https://distributorbalimport.com/), Trans Fashion Batam (https://transfashionindo.com/about-us/), Ball Media ID (https://ballmediaid.com/kontak-kami/), Nice Thrift dan Bal Segel Import (https://ballimportterbaik.wordpress.com/), dan Kyra Ball Import (https://kyraballimport.wordpress.com/).
Kemendag meminta para pelaku usaha e-commerce tidak menjual maupun mengiklankan baju bekas asal impor.
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- Kemendag Dorong Pengusaha Mikro Ekspansi di Pasar Global lewat 'UMKM BISA Ekspor'
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum