Tegas! Kemenhub Potong Truk ODOL yang Berani Beroperasi di Jalan

Tegas! Kemenhub Potong Truk ODOL yang Berani Beroperasi di Jalan
Petugas Kementerian Perhubungan memotong sasis belakang truk yang memiliki kelebihan muatan dan dimensi atau "over dimension over load" (ODOL) di Cikarang, Jumat (19/3.2021). Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menindak tegas truk bermerek Hino 500 yang memiliki kelebihan muatan dan dimensi atau dikenal over dimension over load (ODOL).

Bentuk tindakan tegas itu dengan memotong sasis belakang truk ODOL tersebut, di Cibitung, Jumat (19/3).

"Ini sebagai bentuk penindakan kami terhadap pelanggaran yang dilakukan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan," kata Kepala BPTD V Jambi Bahar Latief di lokasi penindakan di Cibitung, Bekasi.

Saat itu, kata Bahar, pihaknya mendapati kendaraan tersebut melintasi Jambi kemudian kami tindak bersama BPTD IX Jawa Barat.

Awalnya truk Hino 500 pertama kali diketahui melanggar ketentuan kapasitas saat melintas di wilayah Jambi.

Kemudian, kata Bahar, lantaran nomor polisi kendaraan berasal dari Bekasi, maka penindakan lebih lanjut dilakukan di wilayah Jawa Barat.

"Setelah sasis dipotong, muatan di truk ODOL tersebut dialihkan," ucap dia.

Menurut Bahar setidaknya truk berwarna hijau itu melakukan dua pelanggaran.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak tegas truk bermerek Hino 500 yang memiliki kelebihan muatan dan dimensi atau dikenal over dimension over load (ODOL).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News