Tegas! Kemenhub Potong Truk ODOL yang Berani Beroperasi di Jalan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menindak tegas truk bermerek Hino 500 yang memiliki kelebihan muatan dan dimensi atau dikenal over dimension over load (ODOL).
Bentuk tindakan tegas itu dengan memotong sasis belakang truk ODOL tersebut, di Cibitung, Jumat (19/3).
"Ini sebagai bentuk penindakan kami terhadap pelanggaran yang dilakukan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan," kata Kepala BPTD V Jambi Bahar Latief di lokasi penindakan di Cibitung, Bekasi.
Saat itu, kata Bahar, pihaknya mendapati kendaraan tersebut melintasi Jambi kemudian kami tindak bersama BPTD IX Jawa Barat.
Awalnya truk Hino 500 pertama kali diketahui melanggar ketentuan kapasitas saat melintas di wilayah Jambi.
Kemudian, kata Bahar, lantaran nomor polisi kendaraan berasal dari Bekasi, maka penindakan lebih lanjut dilakukan di wilayah Jawa Barat.
"Setelah sasis dipotong, muatan di truk ODOL tersebut dialihkan," ucap dia.
Menurut Bahar setidaknya truk berwarna hijau itu melakukan dua pelanggaran.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak tegas truk bermerek Hino 500 yang memiliki kelebihan muatan dan dimensi atau dikenal over dimension over load (ODOL).
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan