Tegas! Kemenhub Potong Truk ODOL yang Berani Beroperasi di Jalan
Jumat, 19 Maret 2021 – 21:31 WIB
Pertama, muatan yang dibawa truk melebihi kapasitas. Kedua, dimensi truk melebihi ketentuan.
Berdasarkan buku uji berkala, truk tersebut memiliki panjang 10,7 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 3,4 meter tetapi setelah diukur panjang sebenarnya mencapai 12,1 meter, lebar 2,57 meter, dan tinggi 3,6 meter.
Kendaraan diamankan saat melintas di Jembatan Timbang Jambi-Merlung pada 1 Maret 2021 lalu.
Bahar mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya menertibkan kendaraan ODOL.
"Pada prinsipnya kami menegakkan aturan yang berlaku bahwa kendaraan di jalan raya tidak boleh mengubah bentuk ataupun sasis."
"Ini juga bagian dari komitmen kami untuk 'Zero ODOL di 2023'," pungkas Bahar Latief. (ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak tegas truk bermerek Hino 500 yang memiliki kelebihan muatan dan dimensi atau dikenal over dimension over load (ODOL).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan