Tegas! Kemenhub Potong Truk ODOL yang Berani Beroperasi di Jalan
Jumat, 19 Maret 2021 – 21:31 WIB

Petugas Kementerian Perhubungan memotong sasis belakang truk yang memiliki kelebihan muatan dan dimensi atau "over dimension over load" (ODOL) di Cikarang, Jumat (19/3.2021). Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Pertama, muatan yang dibawa truk melebihi kapasitas. Kedua, dimensi truk melebihi ketentuan.
Berdasarkan buku uji berkala, truk tersebut memiliki panjang 10,7 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 3,4 meter tetapi setelah diukur panjang sebenarnya mencapai 12,1 meter, lebar 2,57 meter, dan tinggi 3,6 meter.
Kendaraan diamankan saat melintas di Jembatan Timbang Jambi-Merlung pada 1 Maret 2021 lalu.
Bahar mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya menertibkan kendaraan ODOL.
"Pada prinsipnya kami menegakkan aturan yang berlaku bahwa kendaraan di jalan raya tidak boleh mengubah bentuk ataupun sasis."
"Ini juga bagian dari komitmen kami untuk 'Zero ODOL di 2023'," pungkas Bahar Latief. (ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak tegas truk bermerek Hino 500 yang memiliki kelebihan muatan dan dimensi atau dikenal over dimension over load (ODOL).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Anggota DPR Sebut Truk ODOL Tidak Bisa Dikambinghitamkan sebagai Perusak Jalan
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan
- Sampaikan Belasungkawa, Danone Pantau Perkembangan Kecelakaan di GT Tol Ciawi