Tegas, Kemkomdigi Blokir Situs Ini Karena Ditemukan Konten Judi Online

Tegas, Kemkomdigi Blokir Situs Ini Karena Ditemukan Konten Judi Online
Ilustrasi. Waspada judi online. Foto dok. Kominfo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir situs digitaloceanspaces.com.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya memblokir situs tersebut setelah ditemukan konten judi online pada beberapa subdomain.

Tentu hal itu melanggar ketentuan hukum dan kebijakan penggunaan layanan digital.

"Pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah kami memverifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi terkait adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com,” kata Alexander Sabar dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5l6/3).

Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, tim pengendalian ruang digital Kemkomdigi menemukan 123 subdomain di digitaloceanspaces.com yang mengandung konten perjudian online.

Seluruh subdomain tersebut telah berhasil diblokir untuk mencegah penyebaran konten yang merugikan masyarakat.

Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Kemkomdigi berkomitmen untuk menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir situs ini karena ditemukan konten judi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News