Tegas, Kepala Daerah Kompak Tolak Revisi PP 109

Revisi peraturan perlu dikaji ulang dengan memikirkan kemaslahatan masyarakat petani tembakau dan keberlangsungan IHT itu sendiri karena berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat secara luas.
“Jelas akan saya perjuangkan, dalam hal ini kaji ulang terhadap Revisi PP 109. Bagaimana pun petani tembakau kita berkontribusi cukup besar terhadap APBD kita, termasuk IHT nya. Petani tembakau kita berkontribusi besar secara tidak langsung terhadap perputaran ekonomi di Pamekasan dan terhadap APBD yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau,” tegas Baddrut.
Sebelumnya, Bupati Temanggung juga menyampaikan hal serupa. Pemkab Temanggung minta Pemerintah pusat agar revisi PP 109/2012 dibatalkan saja.
Semakin dibatasi turunan produk tembakau, maka kesejahteraan petani akan semakin menurun.
“Sebelum keputusan dibuat, Pemkab Temanggung akan ikut melakukan intervensi kebijakan. Semoga masukan dari Pemkab Temanggung juga diterima oleh Pemerintah Pusat,” jelas Bupati Temanggung M Al Khadziq.
Sementara itu Bupati Jombang Mundjidah Wahab juga menyatakan jika revisi dilakukan saat ini, petani Jombang tidak siap, untuk itu pihaknya mendorong agar aturan ini dikaji terlebih dahulu.(chi/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tanpa revisi PP 109 saja petani dan pengusaha tembakau sudah terbebani peraturan pemerintah dan kenaikan tarif cukai 2020.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Buntut Masalah Lucky Hakim, Wamendagri Kembali Tegaskan Kewajiban Kepala Daerah
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok