Tegas, Ketua MKD Berkomitmen Jaga Kehormatan DPR
Kamis, 14 September 2023 – 14:05 WIB
Pasal tersebut menyatakan bahwa selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Dasar ini, setiap Anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
“Namun meskipun anggota DPRD atau saya sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas itu, sepanjang itu masalah pidana maka silakan ditindaklanjuti, tetapi apabila ada hal-hal yang masih bisa dibicarakan dalam arti diberitahu, begini-begini dan sebagainya, kami ingin ada kerja sama yang baik antara DPR dengan aparat penegak hukum,” ujar Adang.(fri/jpnn)
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyatakan berkomitmen menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?