Tegas! KLHK Sudah Seret Ribuan Kasus Kejahatan Lingkungan dan Kehutanan ke Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkomitmen melakukan penegakan hukum lingkungan dan kehutanan.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah melakukan 1.801 operasi pemulihan keamanan kawasan dan hutan lingkungan.
"Sebanyak 1.199 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” ungkap Yazid Nurhuda melalui keterangan yang diterima Rabu (1/6).
Kasus terbaru melibatkan seorang pengusaha asal Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dijebloskan ke Rutan Salemba.
Pengusaha berinisial V alias A (36) itu diduga melakukan perambahan kawasan hutan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangol, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil penyelidikan, V diduga merambah dan menguruk lahan di kawasan Tahura Bukit Mangkol dengan menggunakan dua alat berat ekscavator dan satu unit bulldozer seluas sekitar 2,23 hektare.
Pria itu juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga mengubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.
“Penindakan yang dilakukan Gakkum KLHK ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Bangka Belitung, khususnya di Tahura Bukit Mangkol,” tegas Yazid.
KLHK sudah menyerat ribuan kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan di pengadilan. Kasus terbaru yang tengah diproses melibatkan pengusaha sebagai tersangka
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis