Tegas! KLHK Sudah Seret Ribuan Kasus Kejahatan Lingkungan dan Kehutanan ke Pengadilan

Tegas! KLHK Sudah Seret Ribuan Kasus Kejahatan Lingkungan dan Kehutanan ke Pengadilan
Pengusaha berinisial V alias A (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan di kawasan Tahura Bukit Mangol saat akan dijebloskan ke Rutan Salemba. Foto: Dokumentasi KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkomitmen melakukan penegakan hukum lingkungan dan kehutanan.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah melakukan 1.801 operasi pemulihan keamanan kawasan dan hutan lingkungan.

"Sebanyak 1.199 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” ungkap Yazid Nurhuda melalui keterangan yang diterima Rabu (1/6).

Kasus terbaru melibatkan seorang pengusaha asal Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dijebloskan ke Rutan Salemba.

Pengusaha berinisial V alias A (36) itu diduga melakukan perambahan kawasan hutan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangol, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Dari hasil penyelidikan, V diduga merambah dan menguruk lahan di kawasan Tahura Bukit Mangkol dengan menggunakan dua alat berat ekscavator dan satu unit bulldozer seluas sekitar 2,23 hektare.

Pria itu juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga mengubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.

“Penindakan yang dilakukan Gakkum KLHK ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Bangka Belitung, khususnya di Tahura Bukit Mangkol,” tegas Yazid.

KLHK sudah menyerat ribuan kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan di pengadilan. Kasus terbaru yang tengah diproses melibatkan pengusaha sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News