Tegas! KLHK Sudah Seret Ribuan Kasus Kejahatan Lingkungan dan Kehutanan ke Pengadilan

Tegas! KLHK Sudah Seret Ribuan Kasus Kejahatan Lingkungan dan Kehutanan ke Pengadilan
Pengusaha berinisial V alias A (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan di kawasan Tahura Bukit Mangol saat akan dijebloskan ke Rutan Salemba. Foto: Dokumentasi KLHK

Yazid mengungkapkan atas perbuatannya tersebut, pengusaha V terancam hukuman berat, yakni pidana penjara 10 tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar.

Saat ini, penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU 11/ 2021 tentang Cipta Kerja.

"Kami sedang mendalami dan menyiapkan pidana berlapis terhadap V," tegasnya lagi.

Penyidik Gakkum KLHK, kata Yazid, juga akan menjerat tersangka Y dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (mrk/jpnn)

KLHK sudah menyerat ribuan kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan di pengadilan. Kasus terbaru yang tengah diproses melibatkan pengusaha sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News