Tegas! KLHK Sudah Seret Ribuan Kasus Kejahatan Lingkungan dan Kehutanan ke Pengadilan

Yazid mengungkapkan atas perbuatannya tersebut, pengusaha V terancam hukuman berat, yakni pidana penjara 10 tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar.
Saat ini, penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU 11/ 2021 tentang Cipta Kerja.
"Kami sedang mendalami dan menyiapkan pidana berlapis terhadap V," tegasnya lagi.
Penyidik Gakkum KLHK, kata Yazid, juga akan menjerat tersangka Y dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (mrk/jpnn)
KLHK sudah menyerat ribuan kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan di pengadilan. Kasus terbaru yang tengah diproses melibatkan pengusaha sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Perangi Narkoba & HP Ilegal, Rutan Salemba Pindahkan 300 Napi ke Berbagai LP di Jabar-Banten
- Ratusan Napi Rutan Salemba Dipindahkan, KNPI Apresiasi Kinerja Kementerian Imipas
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka