Tegas, Kombes Prianto: Tidak Ada Ampun untuk Aipda AS!
jpnn.com, KENDARI - Oknum polisi Aipda AS (36) yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu bakal dikenakan sanksi berat oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sanksi itu bahkan sampai ke pemecatan Aipda AS dari instansi Polri.
Penegasan itu disampaikan langsung Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh Nugroho kepada JPNN.com.
Kombes Prianto mengatakan akan menindak tegas personelnya yang terlibat dengan peredaran narkotika sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri.
"Tidak ada ampun, kami akan beri sanksi tegas," ucap Kombes Prianto melalui jaringan telepon, Sabtu (5/2).
Pihak Polda Sultra juga telah melakukan tes urine terhadap Aipda AS dan hasilnya menunjukk yang bersangkutan mengonsumsi barang haram itu.
"Pidananya sudah jelas terkait narkotika, kalau sanksi kode etik profesi Polri tinggal menunggu saja," katanya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap oknum polisi Aipda AS (36) pada Rabu (2/2).
Kombes Prianto menegaskan tidak ada ampun untuk Aipda AS, oknum polisi yang terlibat kasus peredaran narkotika di Sultra
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Diduga Selundupkan Kokain, Radja Nainggolan Ditangkap Polisi
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Pasutri Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tiket Pesawat dengan Harga Promo Ditangkap
- Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan Poso Digagalkan Petugas