TEGAS! KPK Tolak Koruptor Diberi Remisi
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menolak upaya pemberian remisi terhadap narapidana korupsi.
Karenanya, Agus tidak setuju wacana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.
PP ini mengatur syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. "Ya janganlah. Kami ingin memberikan efek jera," kata Agus di Jakarta, Rabu (10/8).
Bahkan, Agus menambahkan, KPK tengah berpikir selain hukuman badan, kerugian negara maupun denda harus diterapkan kepada koruptor. "Ya kalau koruptor, harapan kami jangan ada remisilah," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam PP itu diatur terpidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkotika, terorisme harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu, juga telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Namun, dalam naskah revisi yang bereda, syarat narapidana harus bekerjasama dengan penegak hukum dihilangkan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, pemberian remisi terhadap napi koruptor harus dilakukan dengan sangat ketat. Dia menilai isi revisi PP ini bertentangan dengan pemberantasan korupsi, narkoba, dan terorisme. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menolak upaya pemberian remisi terhadap narapidana korupsi. Karenanya, Agus tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Marak Penipuan Magang di Luar Negeri, Atase Polri KBRI Jerman Minta Pelajar Waspada
- Bea Cukai Kendari Bersinergi dengan Kejaksaan hingga GPEI Demi Tujuan Penting Ini
- LPG 3 Kg Langka, Eddy Soeparno: Pengecer Tetap Diperlukan, Tetapi
- Jatah untuk PPPK dan PNS Sama, Oh Enaknya jadi ASN
- Panglima TNI Singgung Soal Kogabwilhan, TB Hasanuddin Beri Penjelasan
- Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS