TEGAS! KPK Tolak Usulan Koruptor tidak Dihukum Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menolak usulan agar koruptor tidak dihukum penjara. Dia tidak setuju dengan wacana tersebut.
Syarif menegaskan, koruptor tidak hanya harus dipenjara. Namun, asetnya yang berasal dari hasil korupsi harus dirampas.
"Tidak setuju dengan wacana tersebut. (Harusnya) orangnya dipenjara, asetnya dirampas jika dari hasil korupsi," kata Syarif, Selasa (26/7).
Ia mengatakan, kalau koruptor tidak dipenjara maka efek jeranya akan berkurang.
Karenanya, Syarif menolak tegas wacana tidak memberikan koruptor hukuman penjara. "Indonesia akan aneh sendiri kalau wacana itu jadi kebijakan nasional," kata dia.
Dia menegaskan, jika hanya menghukum dengan kewajiban membayar kerugian negara, maka juga akan mengaburkan batas pidana dan perdata.
"Di mana-mana di dunia ini semua hukuman korupsi itu adalah penjara, denda, ganti rugi, dan mengembalikan uang yang dikorupsi," kata Syarif.
Menurut dia, upaya memiskinkan koruptor bisa dilakukan dengan menerapkan pasal di Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Itu jika ada unsur TPPU-nya," tegas akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menolak usulan agar koruptor tidak dihukum penjara. Dia tidak setuju dengan
- Warga Jakarta Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja, tak Harus Menunggu Hari Ulang Tahun
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Menteri Meutya Angkat Bicara soal Status Penugasan Letkol Teddy Sebagai Seskab, Oh
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Dilantik Gubernur Dedi Mulyadi, Susi Gantini Resmi Jabat Ketua TP PKK Sumedang Lagi