TEGAS! KPK Tolak Usulan Koruptor tidak Dihukum Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menolak usulan agar koruptor tidak dihukum penjara. Dia tidak setuju dengan wacana tersebut.
Syarif menegaskan, koruptor tidak hanya harus dipenjara. Namun, asetnya yang berasal dari hasil korupsi harus dirampas.
"Tidak setuju dengan wacana tersebut. (Harusnya) orangnya dipenjara, asetnya dirampas jika dari hasil korupsi," kata Syarif, Selasa (26/7).
Ia mengatakan, kalau koruptor tidak dipenjara maka efek jeranya akan berkurang.
Karenanya, Syarif menolak tegas wacana tidak memberikan koruptor hukuman penjara. "Indonesia akan aneh sendiri kalau wacana itu jadi kebijakan nasional," kata dia.
Dia menegaskan, jika hanya menghukum dengan kewajiban membayar kerugian negara, maka juga akan mengaburkan batas pidana dan perdata.
"Di mana-mana di dunia ini semua hukuman korupsi itu adalah penjara, denda, ganti rugi, dan mengembalikan uang yang dikorupsi," kata Syarif.
Menurut dia, upaya memiskinkan koruptor bisa dilakukan dengan menerapkan pasal di Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Itu jika ada unsur TPPU-nya," tegas akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menolak usulan agar koruptor tidak dihukum penjara. Dia tidak setuju dengan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan