TEGAS! KPK Tolak Usulan Koruptor tidak Dihukum Penjara
Selasa, 26 Juli 2016 – 20:29 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. Foto: Dokumen jpnn
Syarif mengaku belum bisa memastikan apakah nanti akan memberikan pendapat resmi kepada pemerintah terhadap wacana ini. Sebab, ia mengaku belum tahu apakah ini baru wacana atau sudah sikap resmi pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah tengah mengkaji sebuah kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi. Koruptor mungkin hanya diminta mengembalikan uang negara.
Wacana ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan.
Menurut Luhut, kalau dipenjara, juga tidak memberikan efek jera. Selain itu penjara juga tidak mampu menampung karena jumlah narapidana semakin bertambah.(boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menolak usulan agar koruptor tidak dihukum penjara. Dia tidak setuju dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah