Tegas, KPU Mengingatkan Jajaran Jangan Pernah Memotong Hak Petugas KPPS

Tegas, KPU Mengingatkan Jajaran Jangan Pernah Memotong Hak Petugas KPPS
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap (ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)

jpnn.com - MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengingatkan KPU se-Indonesia tidak memotong hak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas pada Pemilu 2024 mendatang.

"KPU memperingatkan keras jajaran jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara, seperti uang transportasi dan lainnya," ujar Anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/1).

Menurut dia, pihaknya kerap mendengar ada di sejumlah daerah yang memotong hak dari petugas KPPS yang dilakukan oknum jajaran KPU kabupaten/kota.

"Terkait dengan Bimtek KPPS hampir merata, kita dengar pemotongan uang transportasi dan hak-hak peserta. Saya minta di Sumut jangan sampai terjadi," ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa petugas KPPS memiliki hak selama melaksanakan tugas pada Pemilu 2024.

Hal tersebut sudah dianggarkan oleh KPU RI.

"Transportasi maksimal Rp 150 ribu, ada maksimal, tetapi jangan sampai diberikan sampai kurang. Sudah ada harga kewajaran dan perkiraan. Sudah kita berikan dalam anggaran," paparnya.

KPU RI merekrut petugas KPPS se-Indonesia sebanyak 5,7 juta orang untuk bertugas di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).

KPU RI mengingatkan KPU se-Indonesia agar jangan pernah memotong hak-hak petugas KPPS yang akan bertugas di Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News