Tegas! MA Tolak Kasasi yang Diajukan Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang

Tegas! MA Tolak Kasasi yang Diajukan Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim. ANTARA/Benny Jahang

jpnn.com, KUPANG - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Randi Badjideh, terpidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Memang benar kasasi yang diajukan Randi Badjideh terpidana mati kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang ditolak oleh MA. Kejaksaan NTT telah menerima putusan kasasi itu," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Minggu (30/4).

MA dalam putusan nomor 387 K/Pid/2023 tertanggal Kamis 13 April 2023 dengan majelis hakim yang memutus perkara yang diajukan Randi Badjideh adalah Desnayeti selaku ketua serta hakim anggota masing-masing Yohanes Priyana dan H. Dwiarso Budi Santiarto secara tegas menolak kasasi yang diajukan terpidana.

Dalam amar putusan, majelis hakim dengan tegas menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Randi Badjideh.

Menurut Abdul Hakim, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Randi Badjideh masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum luar biasa.

Terpidana mati itu bisa melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung maupun grasi kepada Presiden RI.

"Apabila terpidana melakukan upaya hukum, baik melalui PK maupun permohonan grasi kepada Presiden, tentu eksekusi hukuman mati belum dapat dilakukan. Eksekusi dilakukan apabila upaya terakhir sudah final," kata Abdul Hakim.

Dia mengatakan pihaknya menunggu semua prosedur hukum terpidana selesai baru melaksanakan proses hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Randi Badjideh, selaku pembunuh ibu dan anak di Kupang.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News