Tegas! MA Tolak Kasasi yang Diajukan Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang
Minggu, 30 April 2023 – 14:44 WIB

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim. ANTARA/Benny Jahang
Untuk diketahui, Randi Badjideh terdakwa pembunuh Astrid Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabe (1), dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu (24/8/2022).
Pengadilan Negeri Kupang memutuskan Randi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astrid dan Lael pada 26 Agustus 2021. (antara/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Randi Badjideh, selaku pembunuh ibu dan anak di Kupang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Pelaku Pembunuhan Menghabisi Ibu dan Anak di Tambora, Keji
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara