Tegas, Mantan Hakim MK Bilang Pileg DPD Sumbar Tidak Sah, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan menjadi ahli dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan oleh Irman Gusman, Senin.
Dalam sidang itu Maruarar menyebut Pileg DPD di daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) tidak sah.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo yang menjadi Ketua Panel Hakim I di Gedung MK, Jakarta.
"Pemilu DPD yang sudah berlangsung ini, kemudian putusan 360 pasti tidak sah dan batal, kalau saya tambahkan lagi, demi hukum batal," katanya menegaskan.
Hal itu, kata dia, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dia mengatakan KPU mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang meminta Irman Gusman dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT).
Sikap KPU yang mengabaikan putusan PTUN dinilainya melanggar profesionalitas, jujur, adil, kepastian hukum dan sikap independen KPU, sehingga Keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD 2024 untuk daerah Sumbar adalah batal demi hukum.
Dalam persidangan itu, Ketua MK juga memberikan penjelasan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari tentang tidak perlunya pencabutan hak politik bagi mereka yang sudah menjalani masa jeda lima tahun.
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan menyebut Pileg DPD di daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) tidak sah.
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD