Tegas, Mendagri Tak Melarang Operasional Ojek Online dan Konvensional

Tegas, Mendagri Tak Melarang Operasional Ojek Online dan Konvensional
Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum DR Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

“Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Jadi kata dia, dalam Kepmen ini penekanannya lebih kepada soal penggunaan helm bersama. Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan, mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid 19.

“Makanya, ditekankan agar hati-hati. Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," tegas Bahtiar.

Tentu, lanjut Bahtiar Pemerintah dalam hal ini Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak Ojek Online/Ojek Konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup.

Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan. (rl/jpnn)

Tidak benar pemberitaan yang menyebut Mendagri Tito Karnavian melarang operasional ojek, baik online atau konvensional, saat masa pandemi Covid-19.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News