Tegas Pada Klub Penunggak Gaji

Tegas Pada Klub Penunggak Gaji
Tegas Pada Klub Penunggak Gaji

jpnn.com - SURABAYA - Sejumlah 66 klub kemarin memang diundang PT Liga Indonesia selaku operator kompetisi Divisi Utama 2014 ini dalam manajer meeting kemarin (27/1).

Dua diantaranya absen, PSSB Bireun dan Perssin Sinjai. Namun, yang menjadi poin dalam pertemuan tersebut yakni keinginan PSSI untuk menerapkan peraturan tegas.
    
Yakni melarang klub yang gak bisa menyelesaikan tunggakan gaji dan bermasalah dengan pemain. Hal itu disampaikan Joko Driyono, CEO PT Liga Indonesia kepada Jawa Pos kemarin.

Dia menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi yang akan dimulai Februari nanti pihaknya akan tegas dalam urusan tersebut.
    
"Klub-klub yang nanti masih terkendala permasalahan gaji akan kami berikan teguran. Kalau tidak segera menyelesaikan, mereka akan kami mendapat rekomendasi tidak bisa ikut kompetisi," terangnya.
    
Proses Verifikasi nanti akan menjawab tantangan persoalan gaji tersebut. Dalam proses verifikasi nanti juga akan dipantau kesiapan dari aspek non teknis klub.

"Seperti kesediaan stadion klub, rumputnya harus representatif. Walaupun belum ada lampu yang mendukung, tetapi home base klub harus disertai sarana pendukung lainnya," bebernya.
    
"Tak hanya pemain lokal Indonesia saja. Permasalahan gaji pemain asing tetap akan kami pantau," lanjutnya.

Terakhir, PSSI mendamaikan dua pihak yang berseteru antara Bambang Pamungkas dengan bekas klubnya Persija Jakarta akhir tahun 2013 lalu. Mediasi PSSI tersebut berlangsung lancar, setelah dua tahun kasus tersebut tak terselesaikan.
       
Hal yang sama juga berlaku pada tim-tim Indonesia Super League (ISL). "Di ISL juga akan kami terapkan kebijakan yang sama, klub yang mengalami masalah dengan gaji pemain  tidak akan kami biarkan begitu saja," tegasnya. (nap)


SURABAYA - Sejumlah 66 klub kemarin memang diundang PT Liga Indonesia selaku operator kompetisi Divisi Utama 2014 ini dalam manajer meeting kemarin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News