Tegas! PAN Minta Anggotanya Cabut Tanda Tangan Usul Hak Angket

jpnn.com, JAKARTA - Partai Amanat Nasional resmi menolak penggunaan hak angket DPR atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Partai pimpinan Zulkifli Hasan itu meminta anggotanya mencabut tanda tangan pengusulan hak angket.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menyatakan, keputusan ini diambil dapat rapat harian DPP PAN yang dihadiri ketua umum, sekretaris jenderal dan pengurus, Rabu (3/5) malam.
"PAN secara resmi monolak adanya hak angket terhadap KPK. Keputusan itu diambil dalam rapat harian tadi malam," tegas Yandri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5).
Yandri mengatakan, ketum dan sekjen memerintahkan satu anggota yang sudah menandatangani hak angket untuk melakukan pembatalan.
"Karena fraksi kepanjangan tangan partai, maka fraksi juga memerintahkan dan meminta kepada nama yang ikut sebagai pengusul di hak angket untuk menarik tanda tangan," katanya.
Dia menambahkan, jika hak angket ini terus bergulir sebagaimana yang telah diputuskan dalam paripurna yang kontroversial, maka Fraksi PAN tidak akan mengirim nama di panitia khusus.
"Itu sikap resmi dari partai yang sudah diputuskan dalam rapat harian. Sekali lagi, PAN menolak secara resmi dan akan diikuti oleh fraksi," jelasnya.
Partai Amanat Nasional resmi menolak penggunaan hak angket DPR atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- Mendes Yandri: Insyaallah Swasembada Pangan Segera Terwujud Jika Ada Kolaborasi