Tegas, Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Mati dan Didenda Rp 1,47 Miliar
Jumat, 16 Juli 2021 – 17:37 WIB

Ilustrasi ditahan di penjara. Foto: dok.JPNN.com
Menurut catatan ANTARA, ini merupakan kasus kedua pelanggaran prokes COVID-19 di China yang berakhir dengan vonis mati.
Sebelumnya, Ma Jianguo, pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes COVID-19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.
Eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat China menguatkan putusan pengadilan tingkat tinngi.
Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Agung Republik Rakyat China telah menangkap dan memproses lebih dari 7.200 kasus pelanggaran prokes COVID-19 dan 11.200 orang telah divonis penjara. (ant/dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ini merupakan kasus kedua pelanggaran prokes COVID-19 yang berakhir dengan vonis mati.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Perang Dagang China-AS, Prabowo Bimbang Keduanya Teman Baik
- Kunjungan Xi Jinping ke 3 Negara ASEAN Menegaskan Prioritas China
- Prabowo Sebut Indonesia Netral Menyikapi Perang Dagang AS-China
- Rupiah Ditutup Menguat Jadi Sebegini
- Gawat, Kurs Rupiah Hari Ini Melemah Lagi, jadi Rp 16.911 Per USD