Tegas! Pemerintah Cabut 180 IUP Mineral dan Batu Baru

Tegas! Pemerintah Cabut 180 IUP Mineral dan Batu Baru
Ilustrasi izin usaha pertambangan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut total 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal itu tertuang melalui keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

"Hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden Jokowi bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya," ungkap Bahlil, Selasa (15/2).

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi menyampaikan pencabutan IUP ditujukan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan berlaku.

“Jadi, sebelumnya Menteri Investasi menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut," ungkap Imam.

Adapun 180 IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara yang dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan.

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen) milik 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18 persen) yang dimiliki delapan pelaku usaha.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mencabut total 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News