Tegas! Pemerintah Cabut 180 IUP Mineral dan Batu Baru

Lebih lanjut, Imam menjelaskan salah satu tugas dari satgas tersebut ialah melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.
Sepanjang 2022, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.
Selain itu, akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. (mcr28/jpnn)
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mencabut total 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu
- Kabar Baik, Pelaku UKM Bakal Bisa Kelola Tambang
- Lokasi Ini Bakal Jadi Tempat Apple Bangun Pabrik di Indonesia
- Pakar: Kasus Mardani Maming Kesesatan Peradilan yang Nyata, Tanpa Bukti Permulaan
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Pelantikan Kepengurusan Baru, APJI Siap Dukung Program Makan Siang Bergizi
- Stafsus Muda BKPM Pastikan Indonesia Pilihan Tepat untuk Investasi Hijau