Tegas, Pemprov Jateng Minta ASN Tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Isi surat edaran setiap tahun hampir sama, yaitu melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
ASN juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sementara, untuk tahun ini aturan resminya belum dikeluarkan oleh KemenPAN-RB. (wsn/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Berikut konsekuensi bagi ASN jika tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Perhatikan Hal Ini Biar Makin Nyaman
- Kombes Latief Usman Pengin Pemudik Nyaman Masuk Jateng
- Arus Mudik Lebaran 2025, Baharkam Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans
- Masuk Jateng, Investasi Senilai Rp 6 Triliun Bakal Serap 2.400 Tenaga Kerja
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun
- Lurah dan ASN di Semarang Diminta Lebih Peka, Jangan Tunggu Viral