Tegas! Pengacara Sebut Penyitaan Barang Milik Mendiang Laskar FPI Melanggar Putusan MK
Jumat, 05 Februari 2021 – 21:21 WIB

Suasana sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait tidak sahnya penyitaan barang milik M Suci Khadavi di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Terkait klaim-klaim itu, perwakilan Bareskrim Polri meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan praperadilan Khadavi. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sidang gugatan praperadilan terkait penyitaan barang-barang milik M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI, kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/2)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa