Tegas! PNS Bolos Bakal Kena Skorsing Tiga Hari, Tunjangan Dipotong
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas usai libur hari raya Idulfitri 1440 Hijriah, akan menerima sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja serta skorsing selama tiga hari.
“Sebagaimana instruksi dari Surat Keputusan Menpan RB, bahwa seluruh Pengawai Negeri Sipil wajib hadir setelah libur panjang, yaitu dimulai dengan apel pagi 10 Juni 2019,” kata Tjahjo dalam apel pagi di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (10/5/2019).
Tjahjo meminta kepada pada Eselon I dan II untuk mencatat staf-stafnya yang tidak masuk pada hari ini. Namun, bagi PNS yang meminta izin dengan alasan yang jelas, akan mendapat keringanan.
BACA JUGA: Menpan RB Bakal Pantau Tingkat Kehadiran ASN Pagi Ini
“Oleh karenanya untuk Eselon I dan Eselon II, usai upacara ini mencatat kembali seluruh staf dan di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi ini. Kecuali ada izin sakit atau ada keperluan keluarga yang memang tidak bisa ditinggalkan,” ucap Tjahjo.
Tjahjo menyebut, bagi yang tidak masuk tanpa keterangan, langsung diberikan surat peringatan resmi yang langsung ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri. Bahkan mereka yang tidak masuk akan mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja dan skorsing selama tiga hari.
BACA JUGA: ASN Diminta Tidak Perpanjang Libur, Bolos Kerja Sanksi Menanti
“Akan diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekjen Kemendagri dan pemotongan tunjangan kinerja serta di skorsing selama tiga hari. Ini semata demi untuk meningkatkan disiplin kerja mematuhi aturan yang ada,” jelas Tjahjo. (jpc/jpnn)
Bagi yang tidak masuk tanpa keterangan, langsung diberikan surat peringatan resmi yang langsung ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri. Bahkan mereka yang tidak masuk akan mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja dan skorsing selama
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024