Tegas! PNS Bolos Sehari, TPP Dipotong Rp 500 Ribu
Sesuai aturan, pegawai yang tidak berkantor secara otomatis akan diberikan sanksi disiplin dan pemotongan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP). Untuk pemberian sanksi disiplin akan ditangani langsung Tim Penegak Disiplin.
Namun khusus TPP, ia akan menggunakan kewenangannya. Mekanisme perhitungan pemotongan TPP akan dikalikan 5 hari. Satu hari tidak berkantor, dihitung menjadi 5 hari absen.
Perhitungan TPP ini akan berlangsung sampai 3 hari pertama. Bila selama 3 hari terlambat masuk kantor, maka akan terhitung 15 hari. Upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera.
"TPP merupakan bentuk reward pemerintah bagi PNS yang berkinerja baik. Tapi bagi yang suka membolos dan lalai menjalankan tugasnya, pemberian TPP-nya bisa dievaluasi. Makanya, pada 3 hari pertama berkantor, perhitungannya dikali 5 hari. Jika satu hari saja tak berkantor, TPP yang akan dipotong sekitar Rp 500 ribu. Bagaimana bila 2 atau 3 hari?," kata mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini. (def/ely/mal/b/sam/jpnn)
KENDARI – Ancaman kepala daerah akan memberikan sanksi terhadap PNS yang malas rupanya tidak mempan. Sembilan hari libur sudah diberikan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel