Tegas! PPP dan Demokrat Tolak Hak Angket KPK
jpnn.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrat mempertegas penolakan hak angket KPK. Kedua partai itu tidak akan mengirimkan anggotanya di panitia khusus hak angket.
"Kalau menolak hak angket harus dari awal sampai akhir, dengan tidak mengirim utusan dalam pansus itu. PPP dari awal menolak," kata Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).
Dia mengatakan, Ketua Umum PPP Romahurmuziy sudah menginstruksikan seluruh anggota untuk menolak. Dia mengatakan, jika ada anggota PPP yang ngotot maka akan ditindak tegas. "Bila perlu diberhentikan dari partai," tegasnya.
Anggota Komisi I DPR itu mengatakan, sampai hari ini PPP tidak mengirimkan nama anggota untuk duduk di pansus angket. Tamliha beralasan PPP tidak ingin melemahkan KPK. Terlebih lagi, kata Tamliha, PPP merupakan salah satu partai yang melahirkan komisi antikorupsi itu. "PPP menolak pelemahan kepada KPK," tegasnya.
Dia mengatakan, kalau nanti pansus tetap berjalan maka PPP juga tidak akan mengirim anggota. Tamliha menegaskan bahwa proses angket masih panjang. Bahkan, kata dia, hasil kerja pansus nanti masih bisa ditolak di rapat paripurna. "Apa pun hasilnya dibawa ke paripurna. Jadi prosesnya masih panjang, masih bisa ditolak di paripurna, prosesnya," ujar anggota Komisi I DPR itu.
Sementara Wakil Ketua Dewan Pembina PD yang juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, sampai hari ini belum ada fraksi yang mengusulkan susunan anggota pansus angket.
"Bukan hanya fraksi, anggota juga tidak ada yang tanda tangan. Demokrat tidak menyetujui pembentukan pansus angket," kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).
Dia menambahkan, seluruh keputusan DPR itu diambil secara kolektif kolegial. Meskipun hak-hak yang ada termasuk angket melekat pada setiap anggota DPR. Jadi, kata Agus, tidak ada putusan fraksi atau ketua. "Putusan apa pun, angket interpelasi semuanya kolektif kolegial," tegasnya. (boy/jpnn)
Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrat mempertegas penolakan hak angket KPK. Kedua partai itu tidak akan mengirimkan anggotanya di panitia
Redaktur & Reporter : Boy
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta
- Laporan Korupsi Lelang Aset Rampasan Jampidsus Mandek, Boyamin Bakal Gugat KPK