Tegas, PTPN VII Menolak Eksekusi Lahan oleh PN Blambangan Umpu
Bambang menyayangkan PN Blambangan Umpu tidak mengindahkan proses hukum lanjutan yang sedang dilakukan pihak PTPN VII serta PTPN III.
Tak hanya itu, Bambang juga menunjukkan beberapa bukti korespondensi resmi yang dilakukan pemegang saham, yakni PTPN III kepada beberapa pihak.
“Ada tiga upaya hukum secara paralel dilaksanakan oleh PTPN III dan PTPN VII yaitu Peninjauan Kembali, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, serta Gugatan Bantahan yang kesemuanya telah teregistrasi pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dan sampai dengan saat ini masih dalam proses persidangan," papar Bambang.
Menanggapi masalah ini, Ketua Umum SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto menyatakan kecewa kepada PN Blambangan Umpu.
Dalam beberapa kesempatan, dia sudah mengingatkan kepada para pihak untuk tidak memaksakan diri melakukan tindakan meskipun dari unsur penegak hukum.
“Secara hukum kami sangat taat. Tetapi jika langkah-langkah hukum yang dilakukan para penegak hukum terindikasi sarat kepentingan, sebaiknya jangan semena-mena. Sebab, dalam kasus ini persoalannya sangat gamblang. Kami adalah pemilik sah sejak 1984 tahu-tahu 2012 ada perusahaan lain yang mengambil. Anehnya, pengadilan memenangkan yang mengambil tanpa hak,” ucap Sasmika.(chi/jpnn)
PTPN VII menolak langkah hukum tersebut. Silakan lakukan eksekusi di Desa Kaliawai, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- PTPN Rilis Varietas Kultur Jaringan Kelapa Sawit dengan Potensi CPO Tinggi
- Kantongi Predikat Very Good, PTPN III Raih Indonesia Best Digital Innovation Award 2024
- Abdul Ghani Raih Best CEO Industri Sawit 2024
- PTPN Group Berkolaborasi Lakukan 3 Program Ketahanan Pangan
- BUMN Muda Perkebunan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi
- Kementerian BUMN Resmikan Tim Pengembangan Bisnis Komoditas Kopi & Kakao