Tegas, PTPN VII Menolak Eksekusi Lahan oleh PN Blambangan Umpu

Tegas, PTPN VII Menolak Eksekusi Lahan oleh PN Blambangan Umpu
Salah satu lahan milik PTPN VII (Ilustrasi). Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

Bambang menyayangkan PN Blambangan Umpu tidak mengindahkan proses hukum lanjutan yang sedang dilakukan pihak PTPN VII serta PTPN III.

Tak hanya itu, Bambang juga menunjukkan beberapa bukti korespondensi resmi yang dilakukan pemegang saham, yakni PTPN III kepada beberapa pihak.

“Ada tiga upaya hukum secara paralel dilaksanakan oleh PTPN III dan PTPN VII yaitu Peninjauan Kembali, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, serta Gugatan Bantahan yang kesemuanya telah teregistrasi pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dan sampai dengan saat ini masih dalam proses persidangan," papar Bambang.

Menanggapi masalah ini, Ketua Umum SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto menyatakan kecewa kepada PN Blambangan Umpu.

Dalam beberapa kesempatan, dia sudah mengingatkan kepada para pihak untuk tidak memaksakan diri melakukan tindakan meskipun dari unsur penegak hukum.

“Secara hukum kami sangat taat. Tetapi jika langkah-langkah hukum yang dilakukan para penegak hukum terindikasi sarat kepentingan, sebaiknya jangan semena-mena. Sebab, dalam kasus ini persoalannya sangat gamblang. Kami adalah pemilik sah sejak 1984 tahu-tahu 2012 ada perusahaan lain yang mengambil. Anehnya, pengadilan memenangkan yang mengambil tanpa hak,” ucap Sasmika.(chi/jpnn)

PTPN VII menolak langkah hukum tersebut. Silakan lakukan eksekusi di Desa Kaliawai, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News