Tegas, Respons Mahfud MD Soal Kasus Suap di Perkara Rachel Vennya

Tegas, Respons Mahfud MD Soal Kasus Suap di Perkara Rachel Vennya
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

Majelis hakim dalam sidang itu memvonis Rachel Vennya dengan empat bulan hukuman percobaan dan denda Rp 50 juta.

Divonis 4 bulan hukuman percobaan, mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu tidak ditahan.

Selain Rachel Vennya, kekasihnya yang bernama Salim Nauderer dan manajernya yakni Maulida Khairunnisa juga menerima vonis yang sama. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kasus suap yang membuat selebgram Rachel Vennya tidak menjalani karantina setelah bepergian ke luar negeri.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News