Tegas soal Aturan Haji, Arab Saudi Usir 82 Orang dari Tanah Suci
jpnn.com, RIYADH - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap 21 pelanggar peraturan Haji, yang terdiri atas delapan penduduk berizin tinggal dan 13 warga negara Saudi.
Kementerian tersebut juga mendeportasi 61 orang yang menunaikan ibadah haji tanpa izin.
Mereka terancam hukuman meliputi hukuman penjara 15 hari, denda 10.000 riyal (Rp 43 juta), deportasi bagi penduduk berizin tinggal, dengan larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.
Selain itu, pihak otoritas Saudi melalui putusan pengadilan melakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi semua orang. (ant/dil/jpnn)
Otoritas Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- 2 Dekade Komitmen Sosial, Reksa Dana Haji Syariah Berangkatkan Hampir 1000 Jemaah
- Kuota Haji Kaltim pada 2025 Mencapai 2.586 Orang
- Dunia Hari Ini: Berencana Tulis Ulang Lagu Kebangsaannya, Arab Saudi Gandeng Hans Zimmer
- Rombak Lagu Kebangsaan, Arab Saudi Gandeng Komponis Yahudi
- Donald Trump Dilantik, Raja Arab Utus Dubes Cantik
- Berulah Lagi, Warga Arab Aniaya Marbut Masjid di Puncak Bogor