Tegas soal Aturan Haji, Arab Saudi Usir 82 Orang dari Tanah Suci

Tegas soal Aturan Haji, Arab Saudi Usir 82 Orang dari Tanah Suci
Petugas menata dokumen paspor yang akan diberikan kepada jamaah calon haji saat tiba di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (13/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom/am

jpnn.com, RIYADH - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap 21 pelanggar peraturan Haji, yang terdiri atas delapan penduduk berizin tinggal dan 13 warga negara Saudi.

Kementerian tersebut juga mendeportasi 61 orang yang menunaikan ibadah haji tanpa izin.

Mereka terancam hukuman meliputi hukuman penjara 15 hari, denda 10.000 riyal (Rp 43 juta), deportasi bagi penduduk berizin tinggal, dengan larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.

Selain itu, pihak otoritas Saudi melalui putusan pengadilan melakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi semua orang. (ant/dil/jpnn)

Otoritas Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News