Tegas Soal LHKPN, Dahlan Diapresiasi KPK

Tegas Soal LHKPN, Dahlan Diapresiasi KPK
Tegas Soal LHKPN, Dahlan Diapresiasi KPK
"Pelaporan LKHPN sesuai aturan Undang-undang tidak ada sanksi pidana. Tapi sanksi diberikan oleh atasan yang bersangkutan," jelas Johan Budi.

Sebelumnya Dahlan Iskan mengatakan bahwa dia sudah mengantongi satu nama Komisaris BUMN yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Bahkan Dahlan dengan tegas mengaku akan mengganti komisaris tersebut secepatnya. "Langsung kita ganti saja," tegas Dahlan.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi apresiasi kepada Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang berjanji bakal menegur ataupun menjatuhkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News