Tegas Soal LHKPN, Dahlan Diapresiasi KPK
Selasa, 19 Juni 2012 – 20:20 WIB
"Pelaporan LKHPN sesuai aturan Undang-undang tidak ada sanksi pidana. Tapi sanksi diberikan oleh atasan yang bersangkutan," jelas Johan Budi.
Sebelumnya Dahlan Iskan mengatakan bahwa dia sudah mengantongi satu nama Komisaris BUMN yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Bahkan Dahlan dengan tegas mengaku akan mengganti komisaris tersebut secepatnya. "Langsung kita ganti saja," tegas Dahlan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi apresiasi kepada Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang berjanji bakal menegur ataupun menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak