Tegas Soal LHKPN, Dahlan Diapresiasi KPK
Selasa, 19 Juni 2012 – 20:20 WIB

Tegas Soal LHKPN, Dahlan Diapresiasi KPK
"Pelaporan LKHPN sesuai aturan Undang-undang tidak ada sanksi pidana. Tapi sanksi diberikan oleh atasan yang bersangkutan," jelas Johan Budi.
Sebelumnya Dahlan Iskan mengatakan bahwa dia sudah mengantongi satu nama Komisaris BUMN yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Bahkan Dahlan dengan tegas mengaku akan mengganti komisaris tersebut secepatnya. "Langsung kita ganti saja," tegas Dahlan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi apresiasi kepada Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang berjanji bakal menegur ataupun menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia